28 Calon Anggota, KPAD, Kota Bandung
Berikut 28 Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bandung
Tim Seleksi untuk Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah di Kota Bandung telah mengumumkan 28 individu yang berhasil lulus dalam Tes Tertulis Penguasaan Substansi.
Para peserta yang lulus kemudian akan melanjutkan ke tahap tes psikologis dan wawancara, yang bertujuan untuk mengevaluasi pemahaman serta visi-misi mereka mengenai sistem perlindungan anak di wilayah Kota Bandung.
Ketua Tim Seleksi Achmad Abdul Basith menjelaskan, dari 28 orang yang lulus, hanya akan ada 14 nama yang terpilih untuk diserahkan kepada Wali Kota Bandung, yang akan menetapkan tujuh orang terbaik.
"Alhamdulillah, 28 peserta yang telah lulus ini akan menjalani serangkaian tes psikologi dan wawancara. Kami juga mengundang masyarakat untuk memberikan masukan terhadap para calon," ungkap Basith pada Senin (21/7).
Lebih jauh, Basith menekankan, saat ini terbuka peluang bagi masyarakat untuk memberikan masukan, kritik, serta saran terkait dengan 28 nama yang lolos seleksi. Masyarakat diizinkan untuk memberikan catatan baik sebagai dukungan, maupun kritik atas hal-hal yang mungkin belum diketahui oleh tim seleksi.
"Silakan manfaatkan masa Uji Publik Calon Anggota KPAD ini, agar kita dapat menemukan calon yang sesuai dengan harapan kita dan harapan Kota Bandung," tambah Basith.
Berikut adalah daftar 28 nama yang berhasil lulus Tes Tertulis Penguasaan Substansi dan masuk ke tahap Uji Publik: Ade Rukmana, Asep Nurjaman, Atikah Susilawati, Atit Nurlatifah, Cas Fitrianingsih, Dade Gunadi Firdaus, Dewi Mulyani, Evy Damayanti, Fanny Rizkiyani, Fitri Ramdanayanti, I Ketut Adi Purnama, Ita Dianawati, Muhammad Arief Satriadi, Nadia, Nasrulloh Jamaludin, Nurjanah, Oman Komara, Pemi Situmorang, Rahayu Widiowati, Risca Tresmianti, Samsiah Jusaana, Sis Silvia Dewi, Siti Nur’aeni, Siti Sukmawati, Sobirin Billah, Wiwi Hartanti, Yanto Supriyanto, dan Yasmine Mahalia.
"Masukan, saran, dan kritik dapat disampaikan melalui email: [email protected], paling lambat tanggal 28 Juli 2025," tutup Basith.
Sumber: Portaljabarprovgoid
Komentar