Kegiatan yang digelar hingga larut malam itu menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran, termasuk kawasan Stadion Bima, untuk melakukan penertiban pelajar di luar rumah lewat pukul 21.00 WIB serta razia minuman keras (miras).
Pembatasan Jam Malam Bagi Anak
Merupakan kebijakan yang berbasis gerakan. Artinya, mekanisme implementasinya akan dikontrol oleh warga lokal sehingga melibatkan pemegang jabatan seperti ketua RT dan ketua RW.