Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan sanksi yang diberikan adalah bentuk penerapan aturan secara tegas, merujuk Pasal 77 ayat (2) yang mengatur pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatan.
Tomsi meminta Sekda dan Bappeda mulai merancang program di daerah, agar selaras dengan program pemerintah pusat.
Program strategis nasional wajib didukung kepala daerah. Ada sanksinya jika tidak mendukung.