Pemda Wajib Dukung Program Strategis Nasional
Pemda Wajib Dukung Program Strategis Nasional, Tito: Ada UU yang Mengatur
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia wajib mendukung program strategis nasional (PSN) yang menjadi prioritas pemerintah pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat menghadiri Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program Kementerian/Lembaga Non-Kementerian dengan Pemerintah Daerah di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Senin (26/10).
Menurut Tito, program strategis nasional merupakan program unggulan Presiden yang harus dijalankan oleh seluruh kepala daerah. Beberapa di antaranya yaitu Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, Program Makan Bergizi Gratis, Penyediaan 3 Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta Cek Kesehatan Gratis.
“Program strategis nasional wajib didukung kepala daerah. Ada sanksinya jika tidak mendukung. Jika program strategis nasional tidak berjalan karena kepala daerahnya, maka kepala daerah bisa diberhentikan,” tegas Tito.
Tito menjelaskan, ketentuan mengenai kewajiban kepala daerah untuk melaksanakan program strategis nasional telah diatur dalam Pasal 67 dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 67 menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib: Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945; Menjaga keutuhan NKRI; Menaati peraturan perundang-undangan; Menjaga etika dan norma pemerintahan; Menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik; Melaksanakan program strategis nasional; dan Menjalin kerja sama dengan instansi vertikal serta perangkat daerah.
Sementara Pasal 68 menyebutkan bahwa kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Dalam Negeri. Apabila teguran tertulis telah diberikan dua kali berturut-turut namun tidak diindahkan, kepala daerah dapat diberhentikan sementara selama tiga bulan. Jika setelah masa pemberhentian sementara kepala daerah tetap tidak menjalankan program strategis nasional, maka pemberhentian permanen dapat dijatuhkan.
“Tidak perlu menunggu DPRD. Mekanismenya bisa langsung berjalan melalui Kemendagri,” ujar Tito.
Tito menambahkan, aturan tersebut memberi kewenangan kepada Kemendagri untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah yang tidak melaksanakan amanat undang-undang tersebut.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) juga memiliki peran sebagai “wasit” dalam proses penegakan hukum terhadap kepala daerah yang diduga melanggar kewajiban menjalankan program strategis nasional.
“Kalau dalam putusannya Mahkamah Agung menyebut tidak ada pelanggaran, maka kepala daerah tidak bisa diberhentikan. Namun jika MA menilai telah terjadi pelanggaran, saya tidak akan ragu mengeluarkan surat pemberhentian kepala daerah,” tegas Tito.
Tito juga menegaskan bahwa berbagai program unggulan Presiden Prabowo Subianto berlandaskan pada prinsip ekonomi kerakyatan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Salah satu program strategis nasional yang menjadi perhatian adalah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel Merah Putih). Program ini dinilai berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, memperkuat perekonomian lokal, dan memperluas akses keuangan inklusif di tingkat desa.
“Keuangan inklusif artinya masyarakat memiliki akses dan pemahaman terhadap sistem keuangan modern, sehingga tidak lagi bergantung pada rentenir atau tengkulak,” jelasnya.
Tito juga memberikan apresiasi kepada sejumlah daerah yang telah memulai pembentukan Kopdeskel Merah Putih di wilayahnya masing-masing.
Di sisi lain, sejumlah pemerintah daerah menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan program kerja daerah dengan kebijakan pusat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Ramli Tongko mengatakan, pihaknya akan fokus pada beberapa sektor strategis, seperti perbaikan fasilitas kesehatan, ketahanan pangan, pembangunan Sekolah Rakyat, dan hilirisasi industri.
“Kegiatan kami pada 2026 akan fokus pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Saat ini sudah ada 17 titik SPPG di Kabupaten Banggai,” ungkap Ramli.
Komentar