Aksi Mahasiswa: Gunakan Pasal TPPU dan Cabut Hak Politik Irvan Rivano

Sejumlah mahasiswa di Cianjur mendesak KPK gunakan Pasal TPPU kepada Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dan mencabut hak politiknya.
Jumat, 14 Des 2018 08:48 WIB Author - Achmad Syukron Fadillah

CIANJUR - Sejumlah mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat (Jabar) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dan mencabut hak politiknya.

Presiden Mahasiswa Universitas Suryakancana Panji Sukmayadi mengatakan, praktik korupsi kolusi nepotisme (KKN) di lingkungan Pemkab Cianjur telah banyak dilaporkan ke KPK dengan berbagai cara oleh berbagai elemen masyarakat Cianjur. Kali ini, upaya tersebut terbukti dengan ditangkapnya bupati dan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Cianjur.

Mahasiswa bersyukur praktik kotor bupati tertangkap KPK. Namun, mahasiswa meminta KPK tegas untuk menerapkan pasal TPPU dan mencabut hak politiknya, kata Panji di Cianjur, Kamis (13/12).

Sementara, Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Cianjur Deder Romansyah meminta KPK mengusut tuntas kejahatan tersbeut. Diduga, Bupati Cianjur Irvan menyunat dana pendidikan dan sejumlah kasus lain yang melibatkan kroninya.

Menurutnya, korupsi dana pendidikan adalah kejahatan luar biasa. Mereka, kata dia, telah mengambil hak generasi penerus bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Baca juga :