KPK Tetapkan Kepala Basarnas sebagai Tersangka Dugaan Suap

KPK Tetapkan Kepala Basarnas sebagai Tersangka Dugaan Suap Konferensi Pers KPK menetapkan Kepala Basarnas Republik Indonesia sebagai tersangka dugaan suap, Rabu (26/7). (Foto: Instagram @official.kpk)

Jakarta, Jurnal Jabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Republik Indonesia, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021 – 2023.

Alex menjelaskan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7). KPK menetapkan lima orang tersangka, termasuk Kepala Basarnas Republik Indonesia.

“KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, dilihat dari Instagram @official.kpk, Rabu (26/7).

Menurut Alex, KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Republik Indonesia, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Kemudian tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka, yakni Komisaris Utama PT MGCS, MG, Direktur Utama PT IGK, MR, dan Direktur Utama PT KAU, RA.

“Atas dasar kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alex mengingatkan tersangka MG yang masih berkeliaran dan belum diketahui keberadaannya untuk menyerahkan diri ke KPK.

“Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” tandasnya.