Bulan ini! Lima Pelaku Kejahatan Ditekuk Polres Majalengka

Polres Majalengka berhasil menekuk lima pelaku kejahatan di bulan ini. Apa saja kejahatannya?
Senin, 25 Mar 2019 19:22 WIB Author - Rina Suci

Majalengka - Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat, dalam satu minggu ini telah membekuk lima pelaku kejahatan dari empat perkara dan menyita beberapa barang bukti.

Empat kasus yang kami ungkap yaitu kasus tindak pidana jambret, curanmor, penipuan dan penggelapan serta pencurian aki, kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Senin.

Menurutnya dari empat kasus itu ada lima orang tersangka yang dibekuk dan satu orang merupakan residivis pada kasus yang sama.

Lima tersangka yang berhasil diciduk polisi lanjut Mariyono, yaitu berinisial DO alias Gondo (31) seorang pelaku jambret dan tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.

Kemudian untuk kasus pencurian Aki tersangka berinisial FSJ (29) warga Kabupaten Bekasi sedangkan kasus penipuan tersangka berinisial HG (43) warga Kabupaten Majalengka.

Baca juga :