DPRD Bekasi Tunggu Nama Cawabup, Paling Lambat 24 Juli 2019

DPRD Kabupaten Bekasi memberikan batas waktu hingga Rabu (24/7) kepada Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja untuk rekomendasikan nama cawabup.
Selasa, 23 Jul 2019 09:45 WIB Author - Rina Suci

CIKARANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memberikan batas waktu hingga Rabu (24/7) kepada Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja untuk menyerahkan surat rekomendasi Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi.

Kami sudah menyurati Pak Bupati untuk segera menyerahkan rekomendasi Cawabup untuk selanjutnya digelar pemilihan oleh panlih, kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar di Cikarang, Selasa (23/7).

Sunandar menyatakan, surat yang dikirim pihaknya kepada Bupati Bekasi telah sesuai mekanisme, yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Regulasi tersebut mengamanatkan, setelah DPRD Kabupaten Bekasi mengesahkan tata tertib pemilihan melalui sidang paripurna, maka DPRD harus bersurat ke Bupati Bekasi untuk menentukan batas waktu pemilihan.

Kami sudah mengirimkan surat ke Bupati kemarin (Senin,22/7), dalam surat itu kami beri batas waktu penyerahan surat rekomendasi dari DPP partai pengusung ke kita paling lambat hari Rabu, tanggal 24 Juli 2019, kata Sunandar.

Baca juga :