DPRD Kabupaten Bekasi Minta Raperda Parkir Dikebut

DPRD Kabupaten Bekasi meminta dishub setempat mempercepat penyusunan Raperda Pengelolaan Parkir.
Jumat, 23 Nov 2018 21:47 WIB Author - Achmad Syukron Fadillah

CIKARANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) meminta Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Parkir. Pasalnya, sektor tersebut dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Kardin mengatakan, PAD dari parkir yang seharusnya sudah dapat tereliasi. Hanya saja, polemik yang terjadi membuat rancangan tersebut tersendat.

Raperda pengelolaan tempat parkir seharusnya sudah ada sejak dulu karena sebagai sumber terbesar PAD untuk sebuah daerah berkembang, kata Kardin di Cikarang, Jumat (23/11).

Mudah-mudahan pada 2019 dapat direalisasikan untuk menyelesaikan permasalahan parkir. Sekaligus meningkatkan PAD dari sektor parkir, ucapnya.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengatakan saat ini Dishub Kabupaten Bekasi baru memiliki 13 kantong parkir. Itu pun, kata dia, mengacu pada aturan Bupati Bekasi terdahulu, yakni Perbup No 73 Tahun 2016 mengenai Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum yang juga turunan dari Perda No 7 Tahun 201A tentang Retribusi Daerah.

Baca juga :