DPRD Kabupaten Bekasi Minta Raperda Parkir Dikebut

DPRD Kabupaten Bekasi Minta Raperda Parkir Dikebut Ilustrasi lahan parkir tepi jalan. (Foto: Ist)

CIKARANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) meminta Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Parkir. Pasalnya, sektor tersebut dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Kardin mengatakan, PAD dari parkir yang seharusnya sudah dapat tereliasi. Hanya saja, polemik yang terjadi membuat rancangan tersebut tersendat.

"Raperda pengelolaan tempat parkir seharusnya sudah ada sejak dulu karena sebagai sumber terbesar PAD untuk sebuah daerah berkembang," kata Kardin di Cikarang, Jumat (23/11).

"Mudah-mudahan pada 2019 dapat direalisasikan untuk menyelesaikan permasalahan parkir. Sekaligus meningkatkan PAD dari sektor parkir," ucapnya.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengatakan saat ini Dishub Kabupaten Bekasi baru memiliki 13 kantong parkir. Itu pun, kata dia, mengacu pada aturan Bupati Bekasi terdahulu, yakni Perbup No 73 Tahun 2016 mengenai Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum yang juga turunan dari Perda No 7 Tahun 201A tentang Retribusi Daerah.

Hanya saja, kata dia, pemerintah daerah hanya boleh mengambil retribusi pada sisi tepi jalan. Pasalnya, mengacu pada Perbup tersebut kewenangan hanya sebatas untuk mengatur dan bertindak di jalan.

"Jadi ketika titik parkir berada pada sisi luar jalan, seperti di jalan provinsi dan milik negera tentu berada di luar kewenangan kami," kata Yana.

Pada dasarnya dengan adanya ketetapan tersebut sejatinya mampu memaksimalkan PAD dari sektor parkir. Dia juga mengaku, akan segera menyusun maupun mengajukan Raperda pengelolaan parkir kepada legislatif.

Selain pengelolaan parkir, ada dua raperda lain yang juga akan disiapkan, yakni Raperda Lalu Lintas dan angkutan. Namun, dalam hal ini juga akan meminta dikuatkan menggunakan Perbup Bekasi.

"Itu nanti akan disusun untuk mengatur lebih terperinci perda-perda yang tentunya bersumber pada PAD maupun pengaturan lalu lintas daerah," ucapnya. (Ant)