KA Lokal di Bandung Raya Hanya Layani Pekerja Esensial dan Kritikal

PT KAI Daop 2 Bandung memperketat penerapan PPKM darurat bagi penumpang kereta api.
Selasa, 13 Jul 2021 10:43 WIB Author - Nadya Angelica

Jawa Barat - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat bagi penumpang kereta api (KA).

KA lokal Bandung Raya hanya melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal, kebijakan mulai berlaku mulai 12 - 20 Juli 2021.

Dilansir dari twitter @bandung_goid, kebijakan tersebut dibuat sesuai surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal juga wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat.

Selain itu, pekerja juga dapat menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan menggunakan stempel atau cap basah dan tanda tangan elektronik.

Baca juga :