Kejari Sukabumi Cium Bau Korupsi pada Program NUSP 2016-2017

Kejari Sukabumi mencium adanya kerugian negara dalam program Neighborhood Upgrading and Shelter Project (NUSP) tahun anggaran 2016-2017.
Selasa, 11 Des 2018 15:38 WIB Author - Achmad Syukron Fadillah

SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi mencium adanya kerugian negara dalam program Neighborhood Upgrading and Shelter Project (NUSP) tahun anggaran 2016 dan 2017.

Kasus tersebut kini masuk proses penyidikan dan telah ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerugian negara mencapai Rp15,4 miliar akibat program NUSP fase kedua 2016 lalu.

Anggaran yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengentaskan kawasan kumuh tersebut dibagi menjadi dua kategori. Pertama, berupa bantuan langsung masyarakat (BLM) sebesar Rp12 miliar.

Pengerjaannya, dipusatkan di 12 kelurahan di enam kecamatan. Masing-masing kelurahan mendapatkan anggaran sebesar Rp1 miliar.

Sedangkan bantuan selanjutnya bersifat non-BLM sebesar Rp3,4 miliar. Kegiatan dipusatkan di satu lokasi, yakni Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole.

Baca juga :