Mantan Dirut PD Pasar Bermartabat Didakwa Gelapkan Aset Perusahaan

Jaksa mendakwanya menggelapkan aset senilai Rp2,5 miliar, untuk menjalankan bisnis garam.
Rabu, 04 Des 2019 14:48 WIB Author - Rina Suci

BANDUNG - Mantan Pjs Direktur Utama PD Pasar Bermartabat, Andri Salman, didakwa oleh jaksa menggelapkan aset PD Pasar Bermartabat senilai Rp2,5 miliar, untuk menjalankan bisnis garam.

Andri diduga menjalankan bisnis garam tersebut karena Kota Bandung pada saat tahun 2017, mengalami krisis garam. Untuk mendapat modal awal, terdakwa Andri mengambil bilyet deposito yang merupakan aset PD Pasar.

Saat itu muncul niat terdakwa untuk melakukan bisnis garam dengan PT Fast Media Internusa untuk kerja sama dalam pengadaan garam, kata Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Gani Alamsyah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/12).

Menurut jaksa, Andri menamakan bisnis tersebut sebagai Garam Juara. Andri, kata jaksa, meminta kepada PT Fast Media Internusa untuk mengadakan garam sebanyak 400 ton.

Kemudian menurutnya, Andri menyerahkan seluruh bilyet deposito senilai Rp2,5 miliar itu kepada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Harta Insan Karimah (BPRS HIK) Parahyangan Bandung, sebagai jaminan atas pembiayaan pengadaan garam tersebut.

Baca juga :