Pemkab Cirebon Gandeng KPK Bahas Batasan Gratifikasi

Pemkab Cirebon menggandeng KPK memberikan pemahaman kepada pejabat dan pegawai agar mengetahui wawasan tentang korupsi dan gratifikasi.
Sabtu, 01 Des 2018 09:13 WIB Author - Achmad Syukron Fadillah

CIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat (Jabar) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan pemahaman kepada pejabat dan pegawai agar mengetahui wawasan tentang korupsi dan gratifikasi.

Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Dicky Saromi mengklaim, kerja sama dengan KPK tersebut membuktikan Pemkab Cirebon bersungguh-sungguh melawan korupsi dan gratifikasi. Kami awali dengan pemahaman dari KPK tentang mana yang bukan gratifikasi dan mana yang masuk, kata Dicky Saromi di Cirebon, Jumat (30/11).

Dicky mengaku sosialisasi tentang gratifikasi di lingkungan Pemkab Cirebon berkaitan dengan kasus yang menjerat Bupati Sunjaya yang tertangkap tangan menerima suap dan gratifikasi. Setelah adanya kejadian itu (OTT), kami perlu menghindari dan antisipasi, ujarnya.

Agar seluruh perangkat tidak melakukan pelanggaran yang berulang, ucapnya.

Sementara, Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Kabupaten Cirebon Casta mengatakan, Pemkab Cirebon telah membentuk unit pengendali gratifikasi bekerja sama dengan KPK. Sosialisasi dan pembentukan unit pengendali gratifikasi merupakan upaya meminimalkan terjadinya korupsi.

Baca juga :