Pemkot Depok Menaikkan Pajak Air Tanah

Kenaikan pajak air tanah tersebut sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak.
Jumat, 03 Jan 2020 10:14 WIB Author - Rina Suci

DEPOK - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, menerapkan kenaikan pajak air tanah. Jika sebelumnya Rp500 per meter kubik, meningkat menjadi Rp4.000 hingga Rp18.000 per meter kubik.

Kepala Bidang Pendapatan Wilayah I, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Endra di Depok, Jumat (3/1) mengatakan kenaikan pajak air tanah tersebut sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak. Kenaikan tersebut sudah berlaku sejak Agustus 2019.

Dikatakannya, kenaikan pajak ini dapat melindungi masyarakat akan ketersediaan air tanah. Sebab, jika dinaikkan diharapkan penyedotan air berkurang, dan juga para wajib pajak terutama para pelaku usaha bisa beralih ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), ujarnya.

Saat ini terdapat 130 badan usaha yang menggunakan air tanah di Kota Depok. Namun, tarif pajak yang dibebankan kepada setiap badan usaha berbeda-beda, tergantung letak geografisnya, jelasnya.

Harga baku tetap Rp4.000. Nominal ini ada rumusnya, bahkan badan usaha bisa dikenakan pajak Rp18 ribu per meter kubik.

Baca juga :