Pemkot Sukabumi Perketat Rekomendasi Relokasi Sungai

Pemkot Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) memperketat pemberian rekomendasi teknis relokasi aliran sungai.
Rabu, 13 Feb 2019 14:32 WIB Author - Achmad Syukron Fadillah

SUKABUMI - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) memperketat pemberian rekomendasi teknis relokasi aliran sungai. Harapannya, dapat mengantisiapsi dampak dari relokasi.

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPUPRPKPP) Kota Sukabumi Novian Rahmat Taufik mengatakan, beberapa aliran sungai di Kota Sukabumi sudah mengalami pendangkalan dan penyempitan. Alhasil, saat diguyur hujan deras sejumlah lokasi yang terdapat aliran sungai kerap banjir.

Beberapa waktu lalu terjadi bencana banjir akibat meluapnya Sungai Cibandung, Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunung Puyuh. Dari hasil monitoring di lapangan ternyata penyebab banjir selain curah hujan tinggi juga karena sungai mengalami pendangkalan, kata Novian di Sukabumi, Rabu (13/2).

Relokasi aliran, kata dia, merupakan hal yang melawan alam karena sungai terbentuk secara alami. Untuk itu, pihaknya memperketat pemeriksaan dan pengkajian dokumen pengajuan rekomendasi terkait relokasi sungai.

Taufik menerangkan, sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pengalihan Alur Sungai diperbolehkan. Akan tetapi, harus sesuai dan memenuhi ketentuan teknis yang harus dilakukan pengkajian mendalam khususnya dampak yang ditimbulkan.

Baca juga :