Pemkot Sukabumi Perketat Rekomendasi Relokasi Sungai

Pemkot Sukabumi Perketat Rekomendasi Relokasi Sungai Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPRPKPP Kota Sukabumi, Novian Rahmat Taufik. (Foto: Ist)

SUKABUMI - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) memperketat pemberian rekomendasi teknis relokasi aliran sungai. Harapannya, dapat mengantisiapsi dampak dari relokasi.

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPUPRPKPP) Kota Sukabumi Novian Rahmat Taufik mengatakan, beberapa aliran sungai di Kota Sukabumi sudah mengalami pendangkalan dan penyempitan. Alhasil, saat diguyur hujan deras sejumlah lokasi yang terdapat aliran sungai kerap banjir. 

"Beberapa waktu lalu terjadi bencana banjir akibat meluapnya Sungai Cibandung, Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunung Puyuh. Dari hasil monitoring di lapangan ternyata penyebab banjir selain curah hujan tinggi juga karena sungai mengalami pendangkalan," kata Novian di Sukabumi, Rabu (13/2).

Relokasi aliran, kata dia, merupakan hal yang melawan alam karena sungai terbentuk secara alami. Untuk itu, pihaknya memperketat pemeriksaan dan pengkajian dokumen pengajuan rekomendasi terkait relokasi sungai.

Taufik menerangkan, sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pengalihan Alur Sungai diperbolehkan. Akan tetapi, harus sesuai dan memenuhi ketentuan teknis yang harus dilakukan pengkajian mendalam khususnya dampak yang ditimbulkan.

Gambar rencana rute pengalihan aliran sungai harus lengkap dengan prasarana penunjang. Termasuk hasil pemeriksaan dan penghitungan luas alur sungai yang akan dialihkan dengan besaran sungai yang direncanakan.

Novian mengatakan, sejak 2017 hanya mengeluarkan satu rekomendasi teknis pengalihan alur sungai. Namun, pemeriksaan terhadap berkas perencanaan dan berbagai persayaratan dilakukan secara ketat dan detail agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan khususnya terdahap potensi banjir. 

"Relokasi ini juga harus memperhatikan kepentingan pemakai air sungai yang sudah ada seperti untuk irigasi dan lainnya serta dampaknya jika aliran tersebut dialihkan sebab jika tidak sesuai apalagi sampai terjadi penyempitan dan pendangkalan imbasnya terjadi bencana banjir," ungkapnya. (Ant)