Penetapan UMK Cimahi 2019 Ditetapkan Lewat Rapat Pleno

Kadisnakertrans Kota Cimahi Supendi Heryadi mengatakan penetapan upah minimum kota (UMK) harus melalui rapat pleno.
Sabtu, 20 Okt 2018 12:52 WIB Author - Achmad Syukron Fadillah

CIMAHI - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Cimahi (Disnakertrans) Kota Cimahi Supendi Heryadi mengatakan penetapan upah minimum kota (UMK) harus melalui rapat pleno.

Penentuan besaran rekomendasi UMK akan dibahas bersama dengan Dewan Pengupahan yang terdiri unsur pemerintah, pengusaha, buruh, dan pakar. Setelahnya, besaran yang sduah disepakati akan dilaporkan kepada wali kota untuk dijadikan dasar rekomendasi untuk dibawa ke gubernur.

Paling lambat, daerah harus mengajukan rekomendasi UMK 2019 sebelum 21 November ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), kata Supendi, di Cimahi, Sabtu (20/10).

Dia menegaskan, perusahaan wajib menjalankan aturan yang ditetapkan pemerintah. Akan tetapi, jika secara ekonomi sulit untuk memenuhi besaran UMK, maka para pengusaha dapat mengajukan keberatan. Nantinya, perusahaan yang mengklaim tidak mampu membayar besaran UMK dapat membuat pernyataan penangguhan.

Tahun lalu ada perusahaan yang minta penangguhan. Namun, perusahaan tetap harus bayar sesuai aturan hanya dilakukan penundaan sampai mampu membayar, ujarnya.

Baca juga :