Satpol PP Kab. Bogor Tindak 2 Pabrik Pelanggar PPKM Darurat

Satpol PP Kabupaten Bogor menindak dua pabrik di kawasan Cibinong lantaran ditemukan melanggar peraturan PPKM Darurat.
Selasa, 13 Jul 2021 15:53 WIB Author - Ade Yuginsah

Kabupaten Bogor- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama dengan Polres Bogor melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) protokol kesehatan di sejumlah perusahaan di Kecamatan Cibinong, Senin (12/7). Hasilnya ditemukan dua pabrik di Cibinong dikenakan sanksi aturan PPKM Darurat lantaran menerapkan Work From Office (WFO) seratus persen.

Dalam sidaknya, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, mengatakan dirinya bersama dengan jajaran anggota Satpol PP dan Polres Bogor melakukan penyisiran terhadap sektor essensial yang berada di Kecamatan Cibinong. Sektor essensial ini sendiri seharunya menerapkan WFO sebanyak 50 persen. Namun pada kenyataannya 2 pabrik yang di datangi tidak menerapkan aturan PPKM Darurat.

Seharusnya sektor essensial hanya menerapkan 50 persen WFO dan sisanya WFH. Dua perusahaan tersebut akan didata dan dikenakan sanksi Tipiring sesuai dengan Perda Prov. Jabar Nomer 5 Tahun 2021, jelas Agus Ridho dilansir dari unggahan akun Instagram @Satpolpp.kabbogor.

Dua perusahaan yang terkena sanksi Sidak kali ini adalah PT. Istana Garmindo Jaya yang berlokasi di jalan Raya Tapos dan PT Daihan Global yang berada di jalan Raya Mayor Oking Cibinong. Dua perusahaan tersebut diketahui memiliki ribuan karyawan.

Agus Ridho pun menghimbau kepada seluruh pemilik perusahaan agar mengikuti aturan PPKM Darurat ini atau Satgas Covid-19 akan menindak tegas kepada perusahaan yang membandel berupa denda maksimal Rp50 juta sampai dengan pencabutan ijin perusahaan.

Baca juga :