Tak Perlu Bayar Cash, Warga Kab. Bekasi Dapat Uji KIR Secara Daring

Warga Kab. Bekasi dapat melakukan uji KIR kendaraan secara daring tanpa membayar cash dan datang ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub).
Senin, 20 Sep 2021 10:52 WIB Author - Nadya Angelica

Kabupaten Bekasi Warga Kabupaten Bekasi dapat melakukan uji KIR kendaraan secara daring. Pelayanan yang disediakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi ini supaya masyarakat dapat dilayani tanpa harus membayar cash dan datang ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub).

Seluruh pemanfaatan teknologi digital di bidang transportasi akan terus ditingkatkan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Seperti dalam uji kendaraan maupun pelayanan angkutan umum dan informasi lalu lintas, ujar Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan saat peluncuran inovasi digital dan peringatan Hari Perhubungan Nasional 2021, Jumat (17/9).

Selain uji KIR kendaraan, Pemkab Bekasi menyiapkan pelayanan secara daring untuk angkutan umum berbasis online dan informasi lalu-lintas melalui media elektronik.

Seluruh pemanfaatan teknologi digital di bidang transportasi akan terus ditingkatkan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Seperti dalam uji kendaraan maupun pelayanan angkutan umum dan informasi lalu lintas, ujar Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan saat peluncuran inovasi digital dan peringatan Hari Perhubungan Nasional 2021, Jumat (17/9).

Melansir bekasikab.go.id, Dani menjelaskan, Dishub akan menerapkan Uji KIR Online dengan aturan pemilik kendaraan yang melakukan Uji KIR tidak perlu lagi membayar langsung kepada petugas, namun cukup melalui pembayaran secara online. Ia mengatakan semua data akan direkap secara digital, sehingga tidak ada data yang tercecer dan Dishub bisa mengecek seluruh kendaraan yang ada di Kabupaten Bekasi.

Baca juga :