Terdakwa Korupsi RSUD Lembang Divonis 6,5 dan 8 Tahun Penjara

Terdakwa korupsi RSUD Lembang terbukti menggunakan uang milik negara, untuk kepentingan pribadinya.
Kamis, 05 Des 2019 12:00 WIB Author - Rina Suci

BANDUNG - Mantan Kepala Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) RSUD Lembang, dr. Onnie Habie dan bendaharanya Meta Susanti, dijatuhi vonis masing-masing 6,5 tahun dan 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Keduanya terjerat kasus korupsi dana klaim BPJS sebesar Rp7,7 milyar. Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa uang klaim BPJS tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan korupsi bersama-sama dan menyebabkan kerugian negara, kata Hakim Asep Sumirat Danaatmaja di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Rabu (4/12).

Dari dana sebesar Rp7,7 miliar itu, Hakim menyebut Onnie menggunakan uang sebesar Rp2,1 miliar untuk kepentingan pribadi. Sedangkan Meta menggunakan sisanya, sekitar Rp5,5 miliar lebih.

Terdakwa Onnie menggunakan dana tersebut untuk membayar angsuran mobil mewah dan membayar cicilan rumah dan kepentingan pribadi. Sedangkan Meta juga menggunakan uang tersebut untuk membayar cicilan rumah di Jambi, kata Hakim.

Baca juga :