Warga Depok Bisa Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Lewat Bank dan E-Commerce

BKD Depok bekerja sama dengan e-commerce dan bank untuk memfasilitasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Kamis, 16 Jun 2022 13:03 WIB Author - Miftahus Saadah Maulidiyah

Kota Depok, Jurnal Jabar Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok bekerja sama dengan perdagangan online atau e-commerce dan bank untuk memfasilitasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD, Muhammad Reza, mengatakan upaya ini dalam rangka memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2022 dari sektor PBB.

Kini masyarakat bisa melakukan pembayaran kapanpun dan dimanapun, kata Reza, Rabu (15/6).

Reza merinci sejumlah pihak bank dan e-commerce yang telah bersepakat menjalin kerja sama layanan ini. Diantaranya, Bank BJB, BTN, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP, traveloka, tokopedia, indomart dan alfamart. Nantinya masyarakat juga akan menerima konfirmasi pembayaran lewat email.

Menariknya, masyarakat juga punya kesempatan mendapat promo protongan harga, tuturnya.

BKD melaporkan capaian PBB-P2 pada triwulan II 2022 sudah mencapai Rp87.883.942.814 dari Rp99.673.656.086 yang ditargetkan hingga akhir Juni. Artinya sudah terealisasi 88, 17 persen dan tersisa Rp12 Miliar lagi.

Baca juga :