Miliki Kokain Kualitas Murni, Steve Terancam Hukuman Mati

Puslabfor Mabes Polri menyebutkan barang bukti narkoba milik pesinetron Steve Emmanuel (35) merupakan kokain murni.
Jumat, 28 Des 2018 07:35 WIB Author - Achmad Syukron Fadillah

JAKARTA - Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Sodiq Pratomo menyebutkan barang bukti narkoba milik pesinetron Steve Emmanuel (35) merupakan kokain murni.

Menurutnya, kokain milik Steve berbeda dari kebanyakan kokain yang beredar di Indonesia yang terdapat campuran jenis lain anestesia. Temuan tersebut berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan pihaknya terhadap barang bukti kokain milik Steve Emmanuel seberat 92,04 gram saat digeledah Timsus III Satres Narkoba Polres Jakarta Barat.

Jadi singkat saja, hasil pemeriksaan di lab adalah jenis kokain hidroklorid murni tanpa campuran, kata Kombes Pol Sodiq di Jakarta, Kamis (27/12).

Efek dari penggunaan kokain tersebut yakni akan mengalami euforia berlebih yang berujung pada depresi. Efeknya euforia, gembira, stimulan. Kedepannya akan membuat depresi, paranoid dan lain-lain, ujarnya.

Steve Emmanuel ditahan karena menyelundupkan kokain dari Belanda. Turut diamankan sebagai barang berupa alat hisap kokain bullet.

Baca juga :