BPK Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi LPEI

Kejagung berkoordinasi dengan BPK menghitung kerugian negara kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Rabu, 15 Sep 2021 10:10 WIB Author - Kartiko Bramantyo Dwi Putro

Jakarta, Jurnal Jabar - Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi, mengatakan penyidik sudah memberikan data yang diperlukan dalam penghitungan kerugian negara dugaan korupsi LPEI.

Sudah, kami terus berkoordinasi. Proses penghitungan kan butuh data-data hasil progres kami. Makanya itu terus berprogres, kata Supardi, Selasa (14/9/2021) malam, dilansir dari laman alinea.id.

Supardi menjelaskan, setidaknya ada 10 klaster dugaan tindak pidana korupsi di dalam LPEI. Sehingga penyidik membutuhkan waktu memeriksa banyak pihak terkait.

Ini klaster (korupsinya) banyak. Satu klaster aja kami harus memeriksa 12 perusahaan, sambungnya.

Kejagung sudah memeriksa saksi terhadap Kepala Divisi Kepatuhan LPEI, Dendi Wahyu Kusuma Wardhana, Relationship Manager (RM) pada Divisi Pembiayaan Bisnis I periode 2017, Irvansyah Setiyadi dan Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI periode 2010-2013, Kukuh Wirawan selaku.

Baca juga :