Divestasi Saham Freeport Memiliki Legalitas

Hasto Karistiyanto menegaskan, penandatanganan HOA dalam proses divestasi saham PT Freeport Indonesia merupakan basis legalitas.
Sabtu, 20 Okt 2018 16:29 WIB Author - Achmad Syukron Fadillah

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Karistiyanto menegaskan, penandatanganan head of agreement (HOA) dalam proses divestasi saham PT Freeport Indonesia merupakan basis legalitas.

Untuk itu ada term of conditions dan berbagai tahapan termasuk proses penyelesaian tanggung jawab para pihak. Itu semua bukan bohong. Hanya target penyelesaian seluruh divestasi diperkirakan pada Desember 2018 sebagaimana telah diumumkan pemerintah, kata Hasto di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (19/10).

Artinya, proses divestasi memang belum selesai tetapi legalitas sudah ditandatangani. Ini yang seharusnya dilihat. Fraksi Partai Gerindra sebaiknya memahami dulu tahapan due diligence, penandatanganan HOA dan term of conditions yang ada di dalamnya, ungkapnya.

Pemerintahan Jokowi pasti akan mempertimbangkan dengan seksama dan semua dilakukan dengan sebesar-besarnya kepentingan nasional, dan kepentingan rakyat termasuk masyarakat Papua itu sendiri, ujarnya.

Hasto menambahkan, menegaskan setelah HOA pemerintah akan menandatangani Divestment Agreement Sales Purchase Agreement. Penandatanganan tersebut merupakan kesepakatan terakhir dalam proses divestasi.

Baca juga :