Kementerian ESDM Tegaskan Larangan Ekspor Batu Bara Masih Berlaku

Kementerian ESDM Tegaskan Larangan Ekspor Batu Bara Masih Berlaku Ilustrasi Batu Bara (Foto: apbi-icma.org)

Jakarta, Jurnal Jabar - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pelarangan ekspor batu bara masih berlaku hingga 31 Januari 2022. Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Jamaludin mengatakan, pelarangan ekspor dilakukan di awal 2022 karena sebagian perusahaan tidak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

"Keran ekspor masih kita tutup. Sesuai dengan surat edaran yang saya buat sampai 31 Januari 2022," tegas Ridwan, Kamis (27/1), dikutip dari alinea.id.

Ridwan menjelaskan, sebelumnya izin ekspor diberikan terhadap perusahaan batu bara yang sudah membayar hak di atas kapal merupakan bentuk diskresi. Selain itu, perusahaan tersebut juga sudah memenuhi kewajiban batu bara dalam negeri atau DMO 100 persen. Selain itu, perusahaan batu bara yang belum memenuhi kewajiban akan mengikuti ketentuan denda dan sanksi.

Menurut Ridwan, Kurangnya pasokan batu bara sampai mengancam pasokan listrik bagi 10 juta pelanggan PLN. Setelah pelarangan ekspor dilakukan kondisi saat ini diklaim sudah membaik.

"PLN terakhir hari sabtu lalu menyatakan kondisi cukup aman sehingga tongkang kita kendalikan agar masalah larangan ekspor akan selesaikan sesuai jadwal. Secara umum 30 juta ton sudah," jelasnya.

Lebih lanjut, Ridwan menyampaikan, pihaknya baru saja menandatangani pelepasan 42 kapal untuk ekspor karena sudah memenuhi kewajiban DMO.

"Ya (keran ekspor bagi yang penuhi DMO) dan yang sudah dibayar oleh pembelinya," pungkasnya.