DPR Minta Bank Indonesia Tunda Pemberlakuan Biaya Layanan QRIS

Biaya layanan yang dibebankan pada layanan QRIS juga dapat menghambat transaksi non tunai.
Selasa, 11 Jul 2023 10:19 WIB Author - Kartiko Bramantyo Dwi Putro

Jakarta, Jurnal Jabar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Abdul Muhaimin Iskandar, meminta Bank Indonesia (BI) menunda pemberlakuan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3%.

Muhaimin mengatakan, meski biaya layanan itu dibebankan kepada PJP, namun tidak menutup kemungkinan bakal juga berdampak kepada pelaku usaha terutama UMKM serta para konsumen.

Saya minta Bank Indonesia menunda pengenaan biaya transaksi QRIS 0,3% untuk mikro. Kembalikan lagi seperti semula (0%). Kalau ini tetap diberlakukan saya kira semua akan kena dampak, bukan cuma penyedia jasa, tapi pelaku usaha, UMKM, sampai konsumen juga pasti kena imbas, kata Muhaimin dalam keterangan resminya, dikutip dari portal media Kemenkominfi, infopublik.id, Senin (10/7).

Menurut Muhaimin, biaya layanan yang dibebankan pada layanan QRIS juga dapat menghambat transaksi non tunai. Padahal transaksi non tunai yang sedang digencarkan saat ini punya efektivitas dan efisiensi yang tinggi dibanding model transaksi tunai.

Dampaknya juga tentu ke transaksi non tunai, padahal ini kan lebih efektif dan efisien dibanding sistem pembayaran tunai. Belum lagi sekarang pelaku UMKM ini kan baru mulai bangkit pasca pandemi, janganlah dibebani dulu, tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Baca juga :