Hentikan Kartu Nikah Fisik, Kemenag Beralih ke Digital

Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021.
Selasa, 10 Agst 2021 16:21 WIB Author - Nadya Angelica

Nasional Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021. Selain itu, Kemenag juga turut menghentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021.

Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu, ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan dalam acara Curhat Seputar Kartu Nikah dan Buku Nikah yang digelar secara virtual dilansir dari kemenag.go.id.

Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital ini sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan, tambah Jajang

Layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Menurut Jajang, saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.

Baca juga :