28 Pasangan di Kota Cirebon Ikut Itsbat Nikah Gratis

28 Pasangan di Kota Cirebon Ikut Itsbat Nikah Gratis Sidang itsbat nikah dan nikah massal. Sumber foto: cirebonkota.go.id

Kota Cirebon, Jurnal Jabar – Sebanyak 28 pasangan di Kota Cirebon mengikuti itsbat atau pengesahan nikah gratis. Program yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kemenag bertujuan untuk memfasilitasi pasangan suami istri yang sudah menikah sesuai syariat, tapi belum tercatat dalam Kantor Urusan Agama (KUA).

"Itsbat nikah sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak. Karena perlindungan mereka dimulai sejak penetapan pernikahan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, Selasa (29/11).

Agus menjelaskan, Pemkot mendapat informasi masih banyak keluarga yang sudah menikah secara syariat, tapi administrasinya belum tercatat oleh negara. Hal ini berdasarkan hasil diskusi pihaknya dengan lurah, camat, Kemenag dan Pengadilan Agama Cirebon.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Cirebon, Eti Herawati menuturkan, kuota yang disediakan 30 pasangan. Namun yang hadir mengikuti itsbat nikah sebanyak 28 pasangan. 

"Semoga tahun depan bertambah, bila perlu anggarannya masuk dalam Musrenbang," tuturnya. 

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Cirebon, Achmad Cholil, mengapresiasi semua pihak yang terlibat untuk mewujudkan program pengesahan nikah. Menurutnya, keabsahan 28 pasangan melalui itsbat nikah penting dilakukan supaya anak mereka bisa mendapat akses administrasi kependudukan dan memperoleh hak pelayanan dari program-program pemerintah.

"Sidang itsbat gratis kali ini. Semua biaya ditanggung negara," tandasnya