Iwa Tagih Rp1 miliar Guna Lancarkan Persetujuan RDTR

Tujuannya untuk memuluskan pembangunan proyek Meikarta.
Selasa, 21 Jan 2020 11:00 WIB Author - Rina Suci

BANDUNG - Mantan Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa, disebut pernah menagih uang sebesar Rp1 miliar guna melancarkan persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi, demi memuluskan pembangunan Meikarta.

Neneng Rahmi Nurlaili, selaku mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi yang hadir sebagai saksi dalam persidangan, menyebut permintaan itu disampaikan Iwa saat bertemu di Gedung Sate, Kota Bandung, pada tahun 2018 silam.

Pak Iwa bilang, bagaimana yang itunya, sudah selesai apa belum, kata Neneng dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin (20/1).

Jaksa KPK, Ferdian Adi Nugroho, menyebut kata itunya yang dimaksud adalah uang yang diminta Iwa. Sebelumnya berdasarkan dakwaan, Iwa melalui Anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto meminta Rp1 miliar sebagai ongkos melancarkan persetujuan RDTR oleh Gubernur Jawa Barat, yang pada saat itu dijabat oleh Ahmad Heryawan.

Selain itu, Neneng mengaku saat itu menemui Iwa bersama dengan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Hendri Lincoln. Maksud pertemuan tersebut, kata Neneng, adalah menanyakan terkait proses persetujuan RDTR Kabupaten Bekasi.

Baca juga :