Kemenag Terima Hibah Aset Koruptor dari KPK

Yaqut mengatakan, aset senilai Rp6.042.270.000,- ini akan dimanfaatkan Kemenag untuk mengembangkan pelayanan keagamaan dan pendidikan.
Rabu, 10 Nov 2021 12:22 WIB Author - Kartiko Bramantyo Dwi Putro

Jakarta, Jurnal Jabar - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyerahkan hibah sebidang tanah seluas 493 m dan 2.769 m kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (9/11). Yaqut mengatakan, aset senilai Rp6.042.270.000,- ini akan dimanfaatkan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengembangkan pelayanan keagamaan dan pendidikan.

Selama ini, Kemenag kesulitan mengembangkan pelayanan keagamaan dan pendidikan, karena aset tanah yang digunakan KUA atau pun madrasah kita kebanyakan merupakan milik pemda, kata Yaqut, saat menandatangani penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Yaqut menjelaskan, hibah dari KPK ini menjadi salah satu solusi atas permasalahan keterbatasan aset yang dialami Kemenag. Ia berharap, ke depan KPK tetap mengingat Kemenag bila ada pembagian aset hasil sitaan.

Sekaligus ini pemberitahuan. Bila nanti ada pembagian aset hasil sitaan, Kemenag diingat lagi, sambungnya.

Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan KPK juga memberikan hibah rampasan kepada Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta, terdiri dari aset tanah, bangunan, maupun kendaraan ini, bernilai total Rp85,1 miliar.

Baca juga :