Minimalisir Sengketa Tanah, Pemkab Kukar Resmikan Aplikasi e-SKPT

Minimalisir Sengketa Tanah, Pemkab Kukar Resmikan Aplikasi e-SKPT Pemkab Kukar meluncurkan Aplikasi e-SKPT (Foto: kukarpaper.com)

Kutai Kartanegara, Jurnal Jabar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai memberlakukan aplikasi e-SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara Elektronik). Asisten I Setda, Akhmad Taufik Hidayat, mengatakan melalui e-SKPT Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) dapat memantau layanan permohonan penguasaan tanah guna meminimalkan sengketa.

“Hal ini dilakukan untuk meminimalisir (meminimalkan) permasalahan (sengketa) penguasaan tanah antara orang perorang, antara orang dengan perusahaan, atau antara orang dengan pemerintah,” kata Akhmad, saat peluncuran e-SKPT, dilansir dari laman kukarpaper.com.

Akhmad menjelaskan, peluncuran e-SKPT ini merupakan bagian yang integral dalam inovasi daerah, yakni dalam bentuk pembaharuan layanan urusan kepemilikan tanah bagi masyarakat dan pelaku usaha agar dapat terintegrasi dengan baik.

Menurut Akhmad, kehadiran layanan e-SKPT tidak terlepas dari adanya kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik.

“Inovasi ini dapat diklasifikasikan sebagai inovasi tata kelola dalam pelayanan publik sesuai dengan tupoksi Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar sebagai salah satu OPD di Pemkab Kukar,” sambungnya.

Lebih lanjut, Akhmad meminta DPPR agar sistem layanan ini punya daya ungkit terhadap pemberdayaan tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Kukar.

“Jika setiap tahunnya setiap OPD di Pemkab Kukar dapat melahirkan minimal satu inovasi setiap tahunnya maka dalam beberapa tahun kedepan sistem informasi layanan di Kukar akan semakin lebih baik dan akan mendukung tercapainya Kutai Kartanegara sebagai salah satu Smart City di Indonesia,” tutur Akhmad.

Sementara itu, Kepala DPPR Kukar, Setianto Aji Nugroho menambahkan, e-SKPT ini pada tahap awal akan diuji coba di 3 Kecamatan, yakni Anggana, Tenggarong dan Kenohan sampai Juli 2022.

“Pada tahun depan di seluruh Kecamatan Kukar diharapkan dapat menggunakan aplikasi ini,” pungkasnya.