Kemenkeu Diminta Sederhanakan Golongan Tarif Cukai Rokok

Organisasi massa menyampaikan urgensi kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau.
Senin, 29 Agst 2022 15:50 WIB Author - Hermansah

Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) dan Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) bekerja sama dengan 59 organisasi massa, menyelenggarakan konferensi pers yang bertajuk Dukungan 59 Organisasi Massa pada Kenaikan Cukai Hasil Tembakau untuk Kendali Konsumsi.

Dalam konferensi pers tersebut, organisasi massa menyampaikan urgensi kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau dan penyederhanaan strata tarif cukai rokok sebagai strategi yang paling efektif untuk mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia.

Salah satu pernyataan sikap berbagai organisasi massa ini, yaitu mendorong agar harga rokok menjadi semakin mahal agar dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat baik anak-anak maupun masyarakat miskin dari keterjangkauan rokok.

Rokok terbukti berdampak negatif terhadap kesehatan individu, menurunkan kesejahteraan keluarga, dan menjadi beban bagi negara. Studi PKJS-UI (2019) menunjukkan bahwa konsumsi rokok dalam rumah tangga mengakibatkan risiko stunting pada anak. Harga rokok yang masih murah menjadi salah satu penyebab prevalensi perokok di Indonesia masih belum terkendali.

Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (2018) menunjukkan jumlah perokok dewasa di Indonesia masih sangat tinggi (62,9%), termasuk prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun yang meningkat dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018.

Baca juga :