Pemkot Bogor Musnahkan Barang Bukti Media Promosi Rokok

Pemkot Bogor Musnahkan Barang Bukti Media Promosi Rokok Sumber Foto: kotabogor.go.id

Kota Bogor, Jurnal Jabar Pemkot Bogor melepas dan memusnahkan media promosi produk rokok di warung dan retail yang masih memasang iklan dan display rokok. Dalam sidak ini, Pemkot juga membaca strategi pemasaran produsen rokok.

"Sampai sekarang masih coba masuk mereka (produsen rokok). Kadang-kadang ada event, kita perlu dukungan, mereka masuk. Tentu masuknya bukan bendera rokok, tapi sebagai yayasan. Begitu ditelisik ya rokok juga. Jadi memang kita turun ke lapangannya lebih sering dan harus kolaboratif," ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto usai pemusnahan barang bukti iklan rokok di halaman Kejari Kota Bogor, Senin (6/12).             

Bima menjelaskan Pemkot memiliki Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor yang bertugas sosialisasi dan melakukan penindakan sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 12 tahun 2009 tentang KTR.

Menurut Bima, anak-anak dan remaja perlu ditingkatkan kesadaran mengenai dampak penggunaan rokok dan rayuan iklan rokok. Maka dari itu, dengan adanya sidak iklan dan display rokok diharapkan pihaknya dapat membaca strategi pemasarannya.

"Sekilas atribut itu seperti produk minuman, didesain sangat menarik. Tapi kalau dilihat jelas-jelas ternyata rokok. Jadi sekarang caranya udah macam-macam. Yang penting tempel dulu slogan atau taglinenya rokok tersebut," terangnya.

Sementara itu, pihaknya mendapatkan 500 barang bukti hasil sidak KTR berupa spanduk-spanduk baik iklan, sponsor, produk rokok yang ditemukan di tempat-tempat penjualan baik di toko retail, warung. Barang bukti ini didapat dari 48 kelurahan di Kota Bogor.

"Ini bukti Pemkot Bogor konsisten menegakkan Perda KTR juga melindungi generasi muda, khususnya anak-anak dan remaja supaya tidak menjadi perokok pemula. Hari ini dilaksanakan pemusnahan barbuk hasil sidak," tandasnya.