KPK akan Tahan Koruptor di Puspomal TNI AL

Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) yang akan digunakan sebagai rumah tahanan (rutan) kasus tindak pidana korupsi.
Rabu, 29 Des 2021 16:22 WIB Author - Nadya Angelica

Nasional, Jurnal Jabar Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) yang akan digunakan sebagai rumah tahanan (rutan) kasus tindak pidana korupsi. Rutan ini sebagai bentuk kerja sama KPK bersama TNI Angkatan Laut untuk memanfaatkan saranan dan prasaranan.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi KPK dengan KASAL sebelumnya terkait kontribusi TNI AL dalam upaya pemberantasan korupsi, ujar Ketua KPK Firli Bahuri, melalui siaran pers, Rabu (29/12).

KPK akan menindaklanjuti pemanfaatan rumah tahanan agar dikukuhkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebelum difungsikan.

Kerja sama tersebut juga penting untuk memenuhi kebutuhan KPK dalam menempatkan tahanan pada lingkup pengawasan KPK sepenuhnya, karena keterbatasan kapasitas Rutan KPK. Saat ini, KPK harus menitipkan tahanannya di beberapa rutan di polsek atau polres.

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Mayjen TNI (Mar), Lukman, mengatakan pemanfaatan sarana dan prasarana milik TNI AL ini merupakan salah satu bentuk kontribusi TNI AL dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga :