KPK Panggil Direktur Bisnis PT INTI

Direktur Bisnis PT INTI diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka mantan Dirut PT INTI.
Jumat, 22 Nov 2019 14:08 WIB Author - Rina Suci

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (22/11), memanggil Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Teguh Adi Suryandono, yang kantor pusatnya berlokasi di Kota Bandung, Jawa Barat.

Pemanggilan ini dalam penyidikan kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS), pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI, pada tahun 2019.

Teguh dijadwalkan diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka mantan Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara (DMP).

Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (22/11).

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka pada Kamis (1/8), yakni mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam, dan Taswin Nur (TSW) dari pihak swasta, atau teman dekat dari mantan Darman Mappangara.

Baca juga :