KPK Tangkap PNS dari DJP Kemenkeu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Kamis, 11 Nov 2021 12:40 WIB Author - Kartiko Bramantyo Dwi Putro

Jakarta, Jurnal Jabar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan penangkapan oknum PNS tersebut merupakan hasil pengembangan perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016-2017 di DJP Kemenkeu.

Benar, informasi yang kami peroleh Rabu, (10/11/2021), tim penyidik KPK menangkap satu pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dg terdakwa Angin Prayitno A, kata Ali Fikri, Kamis (11/11), dilansir dari laman alinea.id.

Ali Fikri menjelaskan, penangkapan oknum PNS tersebut dilakukan di Sulawesi Selatan (Sulsel). Oknum PNS tersebut dinilai tidak kooperatif selama proses penyelesaikan penyidikan perkara yang saat ini sedang dilakukan KPK.

Menurut Ali Fikri, hari ini oknum PNS tersebut diagendakan dibawa ke Gedung Merah Putih di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Perkembangannya akan kami sampaikan, sambungnya.

Baca juga :