KPU Anggap Dalil Pemohon Mengada-ada

Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, menyatakan bahwasanya dalil yang diajukan oleh pemohon adalah hal yang mengada-ada.
Selasa, 18 Jun 2019 12:06 WIB Author - Rina Suci

JAKARTA - Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/6) yang dimulai pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan jawaban oleh kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Kuasa Hukum KPUAli Nurdin yang membacakan jawaban termohonmenyatakan, bahwasanya dalil yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sebagai dalil yang mengada-ada.

Pasalnya, menurut Ali, ada beberapa hal yang hanya merupakan asumsi pemohon. Ali mencontohkankecurangan pembukaan kotak suara KPU yang ditudingkan kepada KPU. Peristiwa itudiduga oleh pemohon terjadi di halaman sebuah mini market.Tetapi sayangnya, menurut Ali, pemohon tak mengetahui secara jelas lokasi mini market tersebut. Sehingga KPU menganggap hal ini hanyalah asumsi belaka dan mengada-ada.

Selain itu, ia menjelaskanbahwa posisi calon wakil presiden, KH Maruf Amin, sebagai Dewan Pengawas Syariah di anak usaha BUMN, yakni BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah dinilai tidak melanggar ketentuan pemilu.

Ali dalam sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres 2019 itu mengungkapkan alasan bahwa dua anak perusahaan BUMN tersebut terpisah, dan bukan dari kekayaan negara langsung.

Baca juga :