KPU Anggap Dalil Pemohon Mengada-ada

KPU Anggap Dalil Pemohon Mengada-ada Ketua tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin selaku termohon membacakan jawaban atas pemohon pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Foto: Antara Foto).

JAKARTA - Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/6) yang dimulai pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan jawaban oleh kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Ketua Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin yang membacakan jawaban termohon menyatakan, bahwasanya dalil yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sebagai dalil yang mengada-ada.  

Pasalnya, menurut Ali, ada beberapa hal yang hanya merupakan asumsi pemohon. Ali mencontohkan kecurangan pembukaan kotak suara KPU yang ditudingkan kepada KPU. Peristiwa itu diduga oleh pemohon terjadi di halaman sebuah mini market. Tetapi sayangnya, menurut Ali, pemohon tak mengetahui secara jelas lokasi mini market tersebut. Sehingga KPU menganggap hal ini hanyalah asumsi belaka dan mengada-ada.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa posisi calon wakil presiden, KH Ma'ruf Amin, sebagai Dewan Pengawas Syariah di anak usaha BUMN, yakni BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah dinilai tidak melanggar ketentuan pemilu.

Ali dalam sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres 2019 itu mengungkapkan alasan bahwa dua anak perusahaan BUMN tersebut terpisah, dan bukan dari kekayaan negara langsung.

Menurut Ali, hal ini didukung dengan kedudukan hukum Dewan Pengawas Syariah berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 21/2018 dikategorikan sebagai pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah, seperti halnya akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum.

"Sehingga tidak ada kewajiban bagi calon presiden atas nama Profesor Dr KH Ma'ruf Amin mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah dari PT Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri," ujar Ali.

Ia menyebut jabatan Ma'ruf Amin di Dewan Pengawas Syariah merupakan pejabat yang berbeda dengan pihak komisaris, direksi, dan pejabat dari perusahaan bank syariah tersebut.

Sehingga dapat dikatakan posisi Ma'ruf Amin bukan sebagai pejabat atau pegawai BUMN, dan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

 

Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman (tengah) saat memimpin sidang sengketa PHPU, Selasa (18/6/2019). (Foto: Antara Foto).

 

KPU Anggap Berita dari Media Online Tak Dapat Dijadikan Bukti

Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa dalil permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menuntut supaya tautan berita dijadikan alat bukti adalah hal yang tidak berdasarkan menurut hukum.

"Tuntutan pemohon yang meminta Mahkamah menggunakan tautan berita sebagai dasar penyelesaian perkara di MK, merupakan pelanggaran terhadap tata beracara dalam persidangan," ujar Ali ketika membacakan jawaban KPU RI selaku termohon sengketa pilpres 2019.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018, alat bukti yang dapat digunakan dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di MK adalah alat bukti berupa surat dan keterangan ahli, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang diucapkan, dikirimkan, dan diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik.

Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam persidangan menyebutkan bahwa tautan berita dapat digolongkan sebagai alat bukti dalam bentuk surat.

Terkait dengan hal itu, Ali memaparkan bahwa berdasarkan pasal 37 PMK 4/2018, yang dimaksud dengan alat bukti surat atau tulisan haruslah berupa keputusan termohon (KPU) tentang rekap hasil penghitungan suara, keputusan termohon tentang penetapan paslon presiden dan wakil presiden beserta lampirannya, keputusan termohon tentang penetapan nomor urut paslon, berita acara dan salinan rekap hasil penghitungan suara yang ditanda tangani oleh penyelenggara pemilu sesuai tingkatan, salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta dokumen tertulis lainnya.

"Mengenai kedudukan tautan berita sebagai alat bukti yang diajukan pemohon, Bawaslu telah membuat pertimbangan yang pada pokoknya menyatakan laporan pemohon, karena alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat alat bukti yaitu hanyalah bentuk cetak berita daring," ujar Ali.

Bentuk data berita daring dijelaskan Ali bukanlah termasuk dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara.

"Berdasarkan hal tersebut, bukti tautan berita yang diajukan pemohon bukan alat bukti surat atau tulisan, dengan demikian alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat," ujar Ali. 

Pukul 12.00 WIB tepat, ketua majelis hakim MK Anwar Usman menghentikan sidang untuk melaksanakan salat duhur, makan dan istirahat. Sidang rencananya dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB. (Ant).