Mantan Sekda Jabar Divonis Empat Tahun Penjara

Mantan Sekda Jabar, Iwa Karniwa, dinyatakan bersalah meski ia bersikukuh selama persidangan tidak mengakui perbuatannya.
Rabu, 18 Mar 2020 15:24 WIB Author - Rina Suci

BANDUNG - Mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar), Iwa Karniwa, oleh majelis hakim divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan, karena dinyatakan bersalah atas kasus suap Meikarta.

Menjatuhkan pidana kepada Iwa Karniwa dengan hukuman selama 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 1 bulan kurungan, kata ketua Majelis Hakim, Daryanto di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/3).

Majelis hakim berkesimpulan, bahwa tidak ada hal-hal yang dapat dilihat sebagai penghapusan kesalahan bagi Iwa. Sehingga Iwa tetap dinyatakan bersalah, meski mantan sekda itu bersikukuh selama persidangan tidak mengakui perbuatannya.

Maka dari itu, hal tersebut dinyatakan sebagai unsur yang memberatkan hukuman bagi Iwa. Selain itu, Iwa juga dianggap tidak membantu upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa juga tidak merasa bersalah, kata hakim.

Baca juga :