Neneng Hassanah Yasin Jadi Saksi di Sidang Iwa

Neneng Hassanah sendiri diketahui tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Iwa, terkait suap menyuap izin Meikarta.
Selasa, 04 Feb 2020 12:04 WIB Author - Rina Suci

BANDUNG - Terpidana enam tahun penjara kasus suap Meikarta gelombang pertama, Neneng Hassanah Yasin, selaku mantan Bupati Bekasi yang hadir sebagai saksi mengatakan, bahwa terdakwa Iwa Karniwasempat meminta uang lebih, untuk mengurus izin Meikarta.

Neneng mengatakan hal tersebut, saat menjelaskan tentang saran yang ia diberikan kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili. Saat itu, ia meminta Neneng Rahmi agar mencari alternatif lain karena Iwa meminta uang lebih.

Katanya ada bahasa minta lebih, ucap Neneng saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin (3/2).

Seperti diketahui, Iwa Karniwa menjadi terdakwa atas dugaan suap yang menjeratnya. Dalam kasus ini, Iwa diduga memiliki peran sebagai penghubung agar Pemerintah Kabupaten Bekasi bisa mendapat persetujuan substansi, dari Gubernur Jawa Barat atas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

Neneng Hassanah sendiri diketahui tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Iwa, terkait suap menyuap izin Meikarta. Sedangkan yang memiliki peran keterkaitan langsung dengan Iwa adalah Neneng Rahmi, selaku penanggung jawab atas pengurusan izin tersebut.

Baca juga :