Operasional Angkutan Barang Dibatasi kala Nataru

Demi menjaga ketersediaan barang dan kelancaran pasokan.
Sabtu, 23 Nov 2019 19:00 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

JAKARTA - Angkutan barang dilarang beroperasi di sejumlah tol dan jalan nasional pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru). Tanggal 20, 21, 25, dan 31 Desember 2019 serta 1 Januari 2020.

Pada 20 Desember, berlaku mulai pukul 00.00 sampai 21 Desember pukul 24.00 WIB, ucap Dirjen Hubdat Kemenhub, Budi Setiyadi. Berlaku pada enam ruas tol di Jawa serta tujuh ruas jalan nasional di Jawa, Bali, dan Sumatra.

Kebijakan tersebut berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Juga mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta kendaraan pengangkut bahan galian, tambang, dan bangunan.

Dia menerangkan, ketentuan ini untuk menjaga ketersediaan barang. Pun kelancaran pasokan barang konsumsi dan ekspor.

Merujuk hasil evaluasi sebelumnya, cenderung takada peningkatan jumlah pergerakan pada tanggal tertentu. Karenanya, kebijakan tersebut tak berlaku pada 22-24 dan 26-30 Desember.

Baca juga :