Pemkab Kukar Evaluasi Keterlambatan Pelaksanaan Program 2021

Pemkab Kukar mengevaluasi keterlambatan pelaksanaan program 2021.
Rabu, 08 Des 2021 09:25 WIB Author - Nadya Angelica

Kutai Kartanegara, Jurnal Jabar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengevaluasi keterlambatan pelaksanaan program 2021. Bupati, Edi Damansyah, meminta aparatur sipil negara (ASN) mengubah pola pikir dan budaya kerja.

Kepala OPD jangan hanya menyerahkan pekerjaan kepada satuan kerja yang ada di bawahnya tanpa mengetahui pekerjaan tersebut karena yang bertanggung jawab atas pekerjaan adalah kepala OPD, tegasnya saat Ngapeh Hambat, Senin (6/12), dilansir dari prokom.kukarkab.go.id.

Edi meminta perangkat daerah yang memiliki banyak pengadaan barang/jasa terkait fisik seperti PU, Perkim, Dinkes dan Dinas Pendidikan untuk segera mengidentifikasi proyek yang dapat diselesaikan hingga akhir Desember 2021 maupun proyek yang memerlukan tambahan waktu 50 hari sesuai dengan aturan.

Tetapi hal ini jangan selalu dijadikan alasan untuk menambah waktu pekerjaan melainkan dijadikan sebagai suatu solusi, terangnya.

Edi menyoroti tagihan menumpuk di akhir tahun 2020 yang mengakibatkan Pemkab berhutang dengan pihak ketiga meskipun Pemkab masih memiliki dana. Ia meminta proses penagihan kegiatan oleh pihak ketiga dilakukan sesuai dengan progres pekerjaan yang telah dilaksanakan agar arus kas berjalan baik dan tidak ada terlihat uang pemda mengendap di kas daerah.

Baca juga :