Remisi untuk Pembunuh Wartawan Radar Bali Akhirnya Dicabut

Keputusan remisi didasarkan pasal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999.
Sabtu, 09 Feb 2019 11:12 WIB Author - Fathor Rasi

Surabaya-Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut remisi untuk I Nyoman Susrama yang menjadi pembunuh jurnalis Radar Bali, Anak Agung Ngurah Bagus Narendra Prabangsa.

Sudah saya tandatangani, kata Presiden Jokowi di sela puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Grand City Surabaya, Sabtu (09/02).

Susrama sebelumnya diputuskan menerima remisi, dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun. Keputusan remisi itu didasarkan pasal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.

Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi mengaku gembira dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap media konvensional atau arus utama dibandingkan dengan media sosial.

Terus terang saya sangat gembira dengan situasi seperti ini. Selamat kepada pers yang masih sangat dipercaya masyarakat, ujarnya di sela sambutan

Baca juga :