Status Nikah Siri di KK Berpotensi Tabrak Norma

Tholabi menjelaskan, penulisan status perkawinan dengan sebutan "nikah belum tercatat" di KK memberi dampak yang tidak sederhana.
Senin, 11 Okt 2021 17:06 WIB Author - Kartiko Bramantyo Dwi Putro

Jakarta, Jurnal Jabar - Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullh Jakarta, A. Tholabi Kharlie, mengatakan aturan yang memperbolehkan status nikah siri di Kartu Keluarga (KK) dapat menyuburkan praktik nikah sirih sehingga berpotensi menabrak norma dan keberadaan lembaga lain. Meski begitu, ia berpendapat aturan tersebut sebagai bentuk perlindungan warga negara.

Hanya saja, semangat untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak warga negara ini justru berpotensi menabrak norma dan keberadaan lembaga lainnya. Di sini letak krusialnya, kata Tholabi, Senin (11/10) dilansir dari laman alinea.id.

Tholabi menjelaskan, penulisan status perkawinan dengan sebutan nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat di KK memberi dampak yang tidak sederhana.

Meski Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri) menggarisbawahi bahwa penyebutan tersebut bukan dalam rangka melegitimasi pernikahan siri, namun dampaknya cukup besar, sambungnya.

Tholabi menuturkan, potensi yang muncul dari aturan tersebut secara logis akan menyuburkan praktik nikah siri di tengah-tengah masyarakat. Padahal, menurutnya prinsip dasar perkawinan adalah asas pencatatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 yakni tiap-tiap perkawinan dicatat menurut Undang-Undang.

Baca juga :