Tekan Perokok Anak, Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen pada 2022

"Menetapkan kenaikan rata-rata rokok adalah 12 persen dari rentang kenaikan tarif antara 10 persen - 12,5 persen," kata Menkeu, Sri Mulyani.
Selasa, 14 Des 2021 09:30 WIB Author - Kartiko Bramantyo Dwi Putro

Jakarta, Jurnal Jabar Pemerintah Republik Indonesia menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun 2022 dengan rata-rata mencapai 12 persen. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan kenaikan sebesar 12 persen dilakukan untuk mencapai target penurunan prevalensi anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

Menetapkan kenaikan rata-rata rokok adalah 12 persen dari rentang kenaikan tarif antara 10 persen - 12,5 persen, kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12).

Sri Mulyani menilai, kenaikan cukai berkontribusi terhadap penurunan akses pembelian rokok terhadap anak usia dini.

Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7, jelasnya.

Namun, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai yang lebih rendah, yakni maksimum 4,5 persen.

Baca juga :