Tukang Gigi di Bandung Ikut Tolak RUU KUHP

Para tukang gigi akan gelar demo pada Kamis (26/9/2019). Mereka merasa terancam dengan pasal 276 ayat 2 RUU KUHP.
Rabu, 25 Sep 2019 18:00 WIB Author - Rina Suci

BANDUNG - Ribuan tukang gigi di Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang tergabung dalam Serikat Tukang Gigi Indonesia, akan turun ke jalan untuk melakukan demonstrasi ke Gedung Sate Bandung, Kamis (26/9). Inisebagai bentuk penolakan terhadap Revisi UU KUHP.

Tuntutan kami nomor satu adalah menolak Pasal 276 ayat 2 RUU KUHP. Alasan jelas bahwa Putusan MK Nomor 40/PUU-X Tahun 2012 menyatakan bahwa tukang gigi tidak melanggar undang-undang, kata Ketua Serikat Tukang Gigi Indonesia Wilayah Jabar Moch Jufri dalam jumpa pers di Bandung, Rabu (25/9).

Ribuan tukang gigi Jabar tersebut, kata Jufri, akan berkumpul di Stadion Sidolig pada Kamis (26/9). Kemudian melakukan long march ke Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, di Jalan Diponegoro Nomor 22 Kota Bandung.

Jupri merasa dibohongi oleh DPR RI karena sekitar 6.500 tukang gigi di Jawa Barat, yang tergabung dalam Serikat Tukang Gigi Indonesia, tidak pernah dilibatkan dalam Revisi UU KUHP tersebut.

Kami akan usut tuntas siapa oknum yang membuat RUU KUHP ini tanpa dilibatkan, tanpa mengundang kami sebagai wadah tunggal aspirasi tukang gigi yang diakui oleh negara. Kami merasa kecolongan dan dibohongi oleh wakil rakyat, kata Jupri.

Baca juga :