Pemerintah terus membatasi masuknya warga negara asing (WNA) guna mewaspadai penyebaran Covid-19. Pembatasan juga untuk mengantisipasi masuknya varian baru SARS-CoV-2.
Varian baru ini datangnya dari manusia, tentu perlu ada pengendalian masuknya orang baik WNI dan WNA dari luar negeri, kata Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, Sabtu (20/3).
Dirinya menjelaskan, pengendalian masuknya orang dari luar negeri mengacu Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Ini aturan dari Satgas yang melarang WNA masuk kecuali yang memenuhi ketentuan-ketentuan.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), beberapa mutasi baru virus corona sudah masuk ke Indonesia. Varian Covid-19 asal Inggris atau B.1.1.7, misalnya, ditemukan sebanyak tujuh kasus.
Kemenkes pun menyebut, ada sembilan potensi yang bisa ditimbulkan dari varian baru Covid-19, seperti meningkatkan penularan, kesakitan, dan kematian.