Waspada varian baru Covid-19, pemerintah batasi masuknya WNA

Pengendalian masuknya orang dari luar negeri mengacu Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021.
Senin, 22 Mar 2021 00:44 WIB Author - Achmad Rizki

Pemerintah terus membatasi masuknya warga negara asing (WNA) guna mewaspadai penyebaran Covid-19. Pembatasan juga untuk mengantisipasi masuknya varian baru SARS-CoV-2.

Varian baru ini datangnya dari manusia, tentu perlu ada pengendalian masuknya orang baik WNI dan WNA dari luar negeri, kata Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, Sabtu (20/3).

Dirinya menjelaskan, pengendalian masuknya orang dari luar negeri mengacu Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Ini aturan dari Satgas yang melarang WNA masuk kecuali yang memenuhi ketentuan-ketentuan.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), beberapa mutasi baru virus corona sudah masuk ke Indonesia. Varian Covid-19 asal Inggris atau B.1.1.7, misalnya, ditemukan sebanyak tujuh kasus.

Kemenkes pun menyebut, ada sembilan potensi yang bisa ditimbulkan dari varian baru Covid-19, seperti meningkatkan penularan, kesakitan, dan kematian.

Baca juga :