SPBE Menjadi Faktor Kunci dalam Reformasi Birokrasi, Bandung
SPBE Menjadi Faktor Kunci dalam Reformasi Birokrasi, Bandung Berfokus Mencapai Poin Tinggi Indeks
Pemerintah Kota Bandung sedang mempercepat pencapaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk 2025 dengan menargetkan skor indeks sebesar 4,62. Diskusi mengenai upaya ini berlangsung dalam Review SPBE 2025 yang diselenggarakan di Balai Kota Bandung pada Selasa (22/7).
Sekretaris Daerah Kota Bandung Iskandar Zulkarnain mengingatkan, pencapaian SPBE berpengaruh signifikan terhadap beberapa indikator kinerja daerah.
Ia mengajak semua perangkat daerah untuk berkolaborasi dalam meningkatkan nilai yang masih rendah, khususnya dalam hal audit internal.
“Jangan sampai skor SPBE kita menurun dan berdampak pada indikator-indikator daerah. Kita harus berupaya melakukan ini bersama-sama,” kata Iskandar.
Di sisi lain, Kepala Diskominfo Yayan Brilyana menyampaikan, SPBE merupakan pilar utama reformasi birokrasi, dan berkontribusi hingga 60% dalam penilaian kinerja reformasi birokrasi daerah.
Ia menegaskan, keberhasilan dalam SPBE langsung memengaruhi efisiensi anggaran serta kesejahteraan masyarakat.
“Pada 2024, skornya meningkat pesat dari 3,98 menjadi 4,59. Ini adalah kemajuan yang baik. Target tahun ini adalah 4,62, dan kami yakin bisa mencapainya,” jelas Yayan.
SPBE terbagi menjadi empat domain utama, yaitu Kebijakan SPBE, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Layanan SPBE, yang mencakup delapan aspek penilaian.
Yayan juga menyampaikan, proses review telah mencapai tahap akhir, dengan batas waktu dari Kementerian PAN-RB untuk melengkapi bukti hingga 18 Agustus 2025.
Untuk itu, pemkot akan melakukan pendampingan intensif bersama asesor eksternal pada 6 Agustus 2025.
“Kami mengimbau semua perangkat daerah untuk serius dalam mempersiapkan dokumen dan intervensi yang diperlukan,” ungkap Yayan.
Saat ini, nilai SPBE Kota Bandung pada triwulan II adalah 3,00. Tersisa satu bulan untuk menyelesaikan semua dokumen dan indikator agar dapat mencapai target 4,62 yang telah ditetapkan.
sumberpemprovjabar
Komentar