4 Pengeroyok Haringga Sirla Cabut Permohonan Banding

4 Pengeroyok Haringga Sirla Cabut Permohonan Banding Hakim tunggal Suwanto membacakan putusan saat sidang pengeroyokan Haringga Sirla di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/11). (Foto: Ist)

BANDUNG - Empat pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla hingga tewas, yakni SH (17), AAP (15), TD (17), dan AF (16) mencabut permohonan banding dan memilih menerima putusan hakim.

Kuasa hukum pelaku Dadang Sukmawijaya mengatakan, pencabutan banding merupakan permohonan langusng dari keluarga. Keputusan tersebut diambil pihak keluarga setelah berunding dengan para pelaku yang mengakui kesalahannya.

"Mencabut permohonan banding pada Jumat (16/11) pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, keempat pelaku anak resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat melalui pengadilan negeri (PN)," kata Dadang Sukmawijaya lewat sambungan telepon, Senin (19/11).

"Anak pelaku mengakui bersalah dan menerima (keputusan) hukum, yaitu SH dan AAP divonis empat tahun penjara, TD 3,5 tahun penjara, dan AF tiga tahun penjara. Ini menjadi pelajaran berharga bagi mereka," ucapnya.

Meskipun pelaku menerima putusan pidana, mereka didorong untuk tetap melanjutkan sekolah. Terutama SH dan TD yang saat ini berstatus sebagai pelajar kelas III SMK.

Nantinya, kata dia, SH dan TD akan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk bisa mengikuti ujian akhir nasional (UAN). Sedangkan AF (pelajar kelas 1 SMK) koordinasi pihak sekolah untuk pindah ke LPKA Bandung.

"Saya berharap ini suatu pembelajaran berharga untuk kita semua dan kejadian tersebut dijadikan pendewasan untuk memberbaiki sikap lebih baik, hidup indah tanpa kekerasan," ungkapnya. (Ant)